Oleh: Bambang Triyono

Salatiga, Scientiarum—Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2008 Kota Salatiga, mengaku kesulitan pembuktian bila terjadi pelanggaran. ”Karena tidak adanya dasar hukum yang mengkategorikan pelanggaran.” Demikian diutarakan Wakil Panwas Syaemuri, saat ditemui di kantor kesekretaritan Panwas, Wisma Kantil SMU 3, Jl Kartini Salatiga, (Selasa, 1 Juli 2008).
Sedangkan yang terkait kewenangan, Panwas mengusulkan apabila terjadi pelanggaran yang bersifat administratif cukup ditangani oleh Panwas saja, tidak harus ke KPUD. Alasannya, karena waktunya relatif pendek (Hanya 14 hari Red.). ”Masak KPU harus menunggu laporan tertulis dari panwas, padahal waktunya sangat singkat,” ujarnya.
Panwas pada tingkatan-tingkatan yang berbeda adalah lembaga di luar struktur KPU dan secara fungsional bersifat independen dari KPU. Adapun tugas Panwas sebagai berikut; (1) Mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemilihan. (2) Menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan pemilihan. (3) Menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan pemilihan. (4) Meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada instansi yang berwenang. (5) Mengatur hubungan koordinasi antar panitia pengawas pada semua tingkatan.
Dari kelima tugas tersebut, Syaemuri menegaskan bahwa tugas inti Panwas hanya menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan pemilihan. ” Intinya yang ditangani Panwas hanya sengketa antar peserta pilgub/pemilu, selain penghitungan suara,” tegasnya.
Lembaga inti lain yang terlibat dalam proses Pilgub 2008 ini di antaranya: KPU, DPRD, Panitia Pengawas dan Penegak Hukum (Kepolisian dan Kejaksaan). Peran Panwas selain melakukan tugas inti tadi, juga bertugas mengawasi jalannya Pilgub, baik yang diselenggarakan peserta maupun penyelenggara. Namun, yang menjadi masalah adalah kalau ada penyimpangan di bawah KPU, maka Panwas harus melaporkan lagi ke KPU.
”Bila ada penyimpangan di bawah KPU, maka Panwas harus melapor lagi ke KPU, setelah sampai ke KPU selanjutnya mau ke mana…? Itu yang belum jelas” keluhnya.
Di tempat yang berbeda, Bambang Adi Nugroho, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga, saat ditemui Scientiarum di kantor KPU, Jalan Ki Penjawi No. 12, (Selasa, 2 Juli 2008). Senada dengan apa yang diungkapkan oleh wakil Panwas, Soal kewenangan yang sudah diatur di UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Di situ jelas telah diatur bentuk larangan dan sanksinya. Dan mengenai rumusan larangannya tidak diatur.
”Namun, tidak dirumuskan larangannya. Jadi harus bagaimana? Ya….yang bisa dilakukan selama ini hanya interprestatif,” berdasar pengalamannya selama menjadi anggota KPU.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan apabila terjadi pelanggaran kampanye yang sifatnya tentang aturan kampanye Panwas melaporkan ke KPU, untuk selanjutnya KPU memberi sanksi. Sedangkan bila terjadi sengketa langsung diselesaikan oleh Panwas. Dan, bila Panwas menjumpai unsur pidana maka Panwas melaporkannya ke kepolisian. Untuk kasus pidana ia mencontohkan bila terjadi money politik maupun pemalsuan surat-surat, itu bertentangan dengan UU No. 32 Tahun 2004. Kemudian apabila terjadi pelanggaran administratif salah satunya dikenai sanksi berupa penghentian masa kampanye.
Untuk yang money poltik ini menurutnya sulit dibuktikan, meski ia menyakini kalau kasus tersebut ada.”Sulit membuktikan alat buktinya, bukti itu harus jelas dan nyata,”ujar Bambang.




